Minggu, 13 September 2009

soal jawab dinas jaga laut 3

I. COLREG 72’b.

a. Tunjukkan mengenai tanggung jawab untuk memenuhi aturan2 seperti yang ditentukan dlm aturan 2
Jawab:
- Dalam aturan 2a setiap kpl harus mengikuti aturan2 dalam colreg karena tidak satupun yg bebas dari tanggung jawab.
- Dalam aturan 2b setiap kapal dapat menyimpang dari aturan ini. Apabila keadaan memaksa.
b.1 Apa yg dimaksud dengan kecepatan aman
Jawab:
Suatu kecepatan kapal yg dapat mengambil tindakan yang layak dan effeiktif untuk menghindari bahaya tubrukan dan dapat berhenti dlm jarak sesuai dgn kondisi dan keadaan yang ada.

2. Unsur2 apa saja yg ikut menentukan tinggi rendahnya kecepatan aman:
Jawab:
- Keadaan penglihatan.
- Kepadatan lalulintas.
- Kemampuan olah gerak.
- Sarat kapal.
- Keadaan angin, laut , arus & bahaya navigasi.
- Cahaya latar belakang pada malam hari.

3. Dalam kondisi2 yang bagaimana anda berlayar dgn kecepatan aman.
Jawab.
- Alur pelayaran sempit.
- Tampak terbatas.
- Berlayar di daerah TSS.

c. Tunjukkan penerangan2 apa saja yg harus dan boleh diperlihatkan pada malam hari oleh sebuah kapal ikan dgn panjang 45 mtr. Sedang memukat atau trawling.
Jawab:
- Dua lampu bersusun tegak yg diatas hijau dan yg dibawah putih.

II. JAGA LAUT

Jelaskan apa saja yg harus dilakukan oleh perwira jaga,khususnya dalam hubungan dengan :
a.Pencegahan Bahaya Kandas
Jawab :
- Memberi Merkah pada bahaya2 navigasi (No go area),
- Penentuan posisi kapal secara teratur dan tepat,
- Perwira navigasi harus menguasai alat2 navigasi,
- Peta yg digunakan harus up to date,
- Memperhatikan arus pasang surut daerah setempat.

b. Pencegahan bahaya tubrukan.
Jawab:
- Melakukan pengamatan sekeliling kapal,
- Apabila mengadakan penyusulan kapal lain,maka kita harus menyimpang kapal lain yg disusul,
- Pada siang hari melihat kapal lain segaris atau hamper segaris dgn kapal kita,atau pada malam hari melihat kedua lampu lambung kapal lain,maka kita harus menghindar dgn perubahan haluan yg cukup besar,tegas dalam waktu yg cukup dini.
- Apabila kita melihat lampu merah kapal lain dilambung kanan,maka kita harus menyimpang pada jarak yg aman.
IV.PENCEGAHAN PENCEMARAN

a. Lukislah dampak dari kerusakan lingkungan yg dpt diakibatkan oleh pencemaran minyak dilaut.
Jawab :
- Kerusakan pada Biodata laut,
- Kerusakan pada terumbu karang/pantai,
- Tumpahan minyak tersebut sangat sulit utk dinetralisir dan membutuhkan waktu lama dan biaya tinggi,
- Efek tumpahan minyak terhadap manusia dengan adanya kontak fisik/penghirupan uap minyak,terkomsumsinya sea food yg tercemar.

b. Jelaskan tindakan2 apa saja yg secara operasional dpt dilakukan oleh pihak kapal utk meminimalisasikan pencemaran oleh bahan2 pencemaran laut serta berikan keterangan2 secukupnya.
Jawab :
1. Tidak membuang minyak didalam Special Area seperti Laut mediteranean, Laut Baltic,Laut hitam,Laut Merah,
2. Lokasi pembuangan lebih dari 50 mil laut dari daratan,
3. Pembuangan dilakukan waktu kapal berlayar,
4. Tidak membuang lebih dari 30 ltr/mil,
5. Tidak membuang lebih besar dari 1:30.000 dari jumlah muatan,
6. Tanker harus dilengkapi dgn oil discharge monitoring (odm) dgn control systemnya,
7. Sisa2 dari campuran minyak diatas kapal dari kamar mesin harus dikumpulkan ditanki slop tanks,kemudian dibuang ke tanki darat.Peralatan ini berlaku utk kapal ukuran 400 GRT keatas.

V.BRIDGE TEAM MANAGEMENT

a. Jelaskan mengenai tujuan2 yg hendak dicapai oleh BTM.
Jawab :
1. Untuk meningkatkan / memastikan keamanan dan keselamatan navigasi, kapal,jiwa dan harta benda dilaut,
 2. Tiba dipelabuhan tujuan dgn tepat waktu,
3. Untuk menghindari konsekuensi kehilangan total yg dpt terjadi,bila tubrukan terjadi atau kandas,
4. Untuk menjaga atau melindungi lingkungan laut dari pencemaran.

b. Sebutkan apa saja elemen2 yg termasuk didalam BTM tersebut.
Jawab :
- Pimpinan sebagai pemberi semangat,
- Team work : Setiap pekerjaan harus dpt dikerjakan secara gotong royong hingga cepat selesai,
- Peralatan2 dianjungan : harus dpt mendukung pelayaran sehingga kapal bias dgn selamat sampai ditempat tujuan dan apabila peralatan rusak segera diganti,
- SDM : Harus Professional dan mempunyai peralatan yg cukup pada setiap keadaan yg diperlukan,
- Prosedure : Segala sesuatunya harus ada tata caranya.

6 komentar:

Anonim mengatakan...

ijin bertanya...apa arti pukulan lonceng dalam dinas jaga laut dan sejarahnya.
terimakasih atas perhatiannya.
ego_094505@yahoo.com

Ridwan garcia mengatakan...

kapal uap zaman dulu menggunakan lonceng yang dipasang di depan haluan kapal Lonceng ini dioperasikan secara manual, yaitu dengan menarik pemukulnya dengan tangan. Fungsinya adalah untuk komunikasi awak kapaljika ada tanda tanda bahaya dan sbagainya yang menggunakan sandi morse jika terjadi sesuatu, seperti jika ada kapal di depan atau berita bahaya lainya atau terjadi perampokan. Titik dilambangkan dengan satu kali bunyi lonceng, dan garis dilambangkan dengan dua kali bunyi lonceng secara berurutan karena di zaman dulu belum ada system alarm electric yg memakai listrik atau alat pengeras suara lainya Sedangkan zaman sekarang, kapal masi memakai alat yg berelectric dan dgital jika suasana kabut. cukup menekan tombol kabut dan sbg.dan saat ini lonceng di kapal modern sudah hampir tidak ada yg ada mungkin di kapal kapal perang. karena adanya alat radar yg bisa memantau dan mendeteksi keadaan di sekitarnya. aba aba lonceng tergantung kebutuhan di kapal.. dan sesuai dgn kode morse. Dahulu lonceng digunakan untuk mengabarkan suatu berita kepada masyrakat dan sebagai penanda waktu. Lonceng juga digunakan oleh umat

Anonim mengatakan...

izin bertanya
apakah perbedaan kecepatan aman pada aturan 6 dan aturan 19?

radwish mengatakan...

Mau tanya
Kan zaman dulu lonceng yg ada di kapal di gunakan sebagai penanda waktu dan untuk mengabarkan suatu berita nah terus pengaruhnya apa??? Sama katanya kan kalau kapal zaman sekarang (modern) udh nggak pakek lonceng lagi terus makenya apa???

Unknown mengatakan...

Memakai lampu kalau tanda lampu merah nya dua berarti kapal itu rusak

Naufal mengatakan...

Kepada Yth,
Perusahaan BUMN / SWASTA
Di Tempat
Attn : Accounting / Finance / Legall

Perihal : Penerbitan Bank Garansi /Surety Bond Non Collateral

Dengan Hormat,

Dengan ini kami PT. JASA MULYA ABADI, Bermaksud mengajukan penawaran kerjasama penerbitan Bank Garansi Surety Bond dan yang mungkin diperlukan sebagai kelengkapan dokumen Lelang, dokumen Kontrak pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Perusahaan Bapak / Nasabah Bapak.

Jenis Jaminan yang dapat kami terbitkan adalah sebagai berikut :

1. Jaminan Penawaran ( Bid / Tender Bond )
2. Jaminan Pelaksanaan ( Performance Bond )
3. Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond)
4. Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond )

Penutupan Asuransi Kerugian Diantara nya : CAR, EAR, CARGO, MARINE HULL, FIRE INSURANCE, dll

Rekanan Bank (Bank Garansi ) :

1. Bank BTN (Persero)
2. Bank BNI (Persero)
3. Bank Mandiri (Persero)
4. Bank Syariah Bukopin

Untuk lebih Lanjut Hub : ROZI SASWAN Tlp. 0812 187 222 13

Demikian penawaran ini kami sampaikan dengan harapan kiranya kerjasama penerbitan Surety Bond dan Bank Garansi ini dapat terealisasikan, dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami.

Hormat kami,
PT. JASA MULYA ABADI

ROZI SASWAN
Jl. Mustika 1 No. 29 Sumur Batu, Kemayoran - Jakarta Pusat
Email : rsaswan@gmail.com
Tlp. 021 4260719 (Hunting)
HP. 0812 187 222 13